Saluran pemberitahuan dugaan pelecehan di kota Kerava

Undang-undang yang disebut dengan undang-undang perlindungan pelaporan pelanggaran atau whistleblower ini mulai berlaku pada 1.1.2023 Januari XNUMX.

Ini adalah undang-undang tentang perlindungan orang-orang yang melaporkan pelanggaran terhadap Uni Eropa dan hukum nasional. Undang-undang tersebut telah menerapkan arahan pelaporan pelanggaran (whistleblowing directive) dari Uni Eropa. Anda dapat mengetahui lebih lanjut tentang undang-undang tersebut di situs web Finlex.

Kota Kerava memiliki saluran notifikasi internal untuk notifikasi, yang ditujukan untuk pegawai kota. Saluran ini ditujukan untuk orang-orang yang bekerja dalam suatu hubungan kerja atau resmi, serta praktisi swasta dan peserta pelatihan.

Jalur pelaporan internal sesuai Undang-Undang Perlindungan Pelapor akan mulai digunakan pada 1.4.2023 April XNUMX.

Pemerintah kota dan wali tidak dapat melaporkan melalui saluran pelaporan internal kota, namun mereka dapat melaporkan ke saluran pelaporan terpusat Rektor Kehakiman: Cara membuat notifikasi (oikeuskansleri.fi)
Anda dapat melaporkan potensi penyalahgunaan ke saluran pelaporan eksternal terpusat Kantor Rektor secara tertulis atau lisan.

Hal apa saja yang bisa dilaporkan?

Pengumuman tersebut memberikan kesempatan kepada kota untuk mengetahui dan memperbaiki permasalahan yang ada. Namun, pelaporan seluruh pengaduan tidak tercakup dalam Undang-Undang Perlindungan Pelapor. Misalnya, kelalaian terkait hubungan kerja tidak tercakup dalam Undang-Undang Perlindungan Pelapor.

Ruang lingkup undang-undang tersebut meliputi:

  1. pengadaan publik, tidak termasuk pengadaan pertahanan dan keamanan;
  2. jasa keuangan, produk dan pasar;
  3. pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris;
  4. keamanan dan kepatuhan produk;
  5. keamanan Jalan;
  6. perlindungan lingkungan;
  7. keselamatan radiasi dan nuklir;
  8. keamanan pangan dan pakan serta kesehatan dan kesejahteraan hewan;
  9. kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat 4 Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa;
  10. konsumerisme;
  11. perlindungan privasi dan data pribadi serta keamanan jaringan dan sistem informasi.

Syarat perlindungan bagi pelapor adalah bahwa laporannya menyangkut perbuatan atau kelalaian yang dapat dihukum, dapat menimbulkan sanksi administratif yang bersifat menghukum, atau dapat membahayakan terwujudnya tujuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan umum.

Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan pelanggaran undang-undang nasional dan UE di bidang-bidang yang disebutkan di atas. Pelaporan pelanggaran atau kelalaian lainnya tidak tercakup dalam Undang-Undang Perlindungan Pelapor. Terhadap dugaan perbuatan melawan hukum atau kelalaian di luar yang termasuk dalam ruang lingkup hukum, dapat diajukan pengaduan, misalnya:

Anda dapat memberi tahu Komisaris Perlindungan Data jika Anda mencurigai bahwa data pribadi diproses dengan melanggar peraturan perlindungan data. Informasi kontak dapat ditemukan di situs web data Protection.fi.