Keputusan izin dan kekuatan hukum
Manajer pengendalian gedung membuat keputusan izin berdasarkan dokumen dan pernyataan yang diberikan.
Keputusan izin pengendalian bangunan diumumkan di situs web kota. Pengumuman tersebut dipajang untuk masa koreksi dan akses informasi.
Keputusan izin menjadi mengikat secara hukum setelah jangka waktu pengajuan koreksi sesuai dengan UU Prosedur Administrasi. Menurut UU Konstruksi, jangka waktu pengajuan koreksi adalah 30 hari sejak tanggal pemberitahuan keputusan dalam semua keputusan izin, dan permohonan koreksi ditujukan langsung ke Divisi Perizinan Badan Lingkungan Perkotaan. Jangka waktu penerimaan pemberitahuan diperpanjang tujuh hari.
Pekerjaan konstruksi hanya dapat dimulai jika izinnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hak untuk memulai memerlukan penetapan uang jaminan untuk pekerjaan yang dilakukan selama masa jaminan. Pemohon harus selalu membenarkan hak untuk memulai.
Mengajukan klaim perbaikan
Ketidakpuasan terhadap izin yang diberikan dapat diajukan dengan tuntutan perbaikan terkait, yang didalamnya dimintakan perubahan keputusan.
Jika tidak ada permintaan perbaikan terhadap keputusan tersebut atau tidak ada banding yang diajukan dalam batas waktu tersebut, maka keputusan izin tersebut mempunyai kekuatan hukum dan pekerjaan konstruksi dapat dimulai berdasarkan itu. Pemohon harus memeriksa sendiri keabsahan hukum izin tersebut.
-
Permintaan perbaikan harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah diberitahukan tentang keputusan tersebut. Pihak yang berkepentingan dianggap telah diberitahu mengenai keputusan tersebut tujuh hari setelah keputusan tersebut terlihat di jaringan informasi publik. Tanggal penerimaan informasi tidak termasuk dalam periode klaim perbaikan.
Yang berhak mengajukan tuntutan perbaikan atas keputusan izin tersebut adalah:
1) oleh pemilik dan pemegang kawasan yang bersebelahan atau berseberangan;
2) pemilik dan pemegang properti yang konstruksi atau penggunaan lainnya dapat terpengaruh secara substansial oleh keputusan tersebut;
3) orang yang hak, kewajiban atau kepentingannya terkena dampak langsung oleh keputusan tersebut; campur aduk
4) di kotamadya.
5) di kotamadya tetangga yang perencanaan penggunaan lahannya dipengaruhi oleh keputusan tersebut;
6) oleh otoritas museum, jika keputusan tersebut menyangkut lokasi bangunan yang dilindungi secara nasional atau provinsi. -
Permintaan perbaikan harus dibuat secara tertulis kepada Divisi Izin Dewan Lingkungan Perkotaan, baik melalui email ke kirjaamo@kerava.fi atau melalui pos ke alamat Kota Kerava, Divisi Perizinan Dewan Lingkungan Perkotaan, PO Box 123, 04201 Kerava.
Seseorang yang tidak puas dengan keputusan mengenai tuntutan perbaikan dapat mengajukan pengaduan ke Pengadilan Administratif Helsinki.