Syarat-syarat penggunaan lahan budidaya; kolom 1-36

Departemen Teknik Perkotaan Kota Kerava menyerahkan hak untuk menggunakan lahan pertanian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa sewa berlaku untuk satu musim tanam dalam satu waktu. Penyewa berhak menyewakan sebidang tanah untuk musim berikutnya. Penggunaan situs yang berkelanjutan harus dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir Februari, nomor telepon 040 318 2866 atau email: kuntateknisetpalvelut@kerava.fi
  2. Lessor berhak mengecek besaran sewa setiap musim bercocok tanam. Lahan budidaya hanya disewakan kepada warga Kerava.
  3. Penyewa tidak bertanggung jawab atas hilangnya produk pertanian atau kerusakan lainnya pada properti penyewa.
  4. Petak tersebut berukuran satu are (1 a) dan ditandai dengan patok di tanah. Masing-masing petani menyerahkan 30 cm pada tiang untuk jalan, yaitu lebar jalan 60 cm melintang ke tepi.
  5. Tanaman sayuran, herba, dan bunga tahunan dan abadi dapat ditanam di lahan tersebut. Budidaya tanaman berkayu (seperti semak berry) dilarang.
  6. Lokasi tersebut tidak boleh memiliki struktur yang mengganggu seperti kotak perkakas yang tinggi, rumah kaca, pagar atau furnitur. Penggunaan kain tipis diperbolehkan sebagai ukuran budidaya. Sebuah tong, dll., yang berwarna coklat tua atau hitam diterima sebagai wadah air.
  7. Perlindungan tanaman kimia atau pestisida tidak boleh digunakan dalam budidaya. Gulma harus disiangi, dan pertumbuhan bagian plot yang mungkin tidak digarap harus dijaga agar tingginya kurang dari 20 cm dan bebas dari gulma.
  8. Pengguna harus menjaga kebersihan situsnya dan lingkungan sekitar situs. Sampah yang tercampur harus dibawa ke tempat penampungan sampah dalam wadah yang disediakan untuk itu. Sampah yang dapat dijadikan kompos dari lahan harus dikomposkan di lahan tersebut. Penyewa berhak menagih dari penyewa biaya-biaya yang ditimbulkan oleh penyewa karena tindakan yang melanggar aturan perjanjian ini, misalnya. biaya yang timbul dari pembersihan ekstra.
  9. Ada saluran air musim panas di daerah tersebut. Anda tidak boleh melepas bagian apa pun dari keran air dan Anda tidak boleh memasang penyetel sendiri.
  10. Kebakaran terbuka di area plot dilarang berdasarkan peraturan perlindungan lingkungan kota dan Undang-Undang Penyelamatan.
  11. Jika budidaya lahan sewaan belum dimulai dan penundaan belum dilaporkan pada 15.6. Oleh karena itu, lessor berhak membatalkan sewa dan menyewakan kembali kavling tersebut.
  12. Jika pemerintah kota harus mengambil lahan tersebut untuk penggunaan lain, jangka waktu pemberitahuannya adalah satu tahun.

    Selain peraturan ini, peraturan umum ketertiban kota (misalnya disiplin hewan peliharaan) harus dipatuhi di area plot.