Cadangan informasi pendidikan anak usia dini

Cadangan informasi pendidikan anak usia dini Informasi anak dan wali pendidikan anak usia dini disimpan di Varda.

Basis Data Pendidikan Anak Usia Dini (Varda) merupakan database nasional yang memuat informasi penyelenggara pendidikan anak usia dini, lokasi pendidikan anak usia dini, anak dalam pendidikan anak usia dini, wali anak, dan tenaga pendidikan anak usia dini.

Cadangan informasi pendidikan anak usia dini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Anak Usia Dini (540/2018). Informasi yang disimpan dalam database digunakan dalam pelaksanaan tugas kewenangan undang-undang, dalam efisiensi operasional administrasi, dalam pengembangan pendidikan anak usia dini dan pengambilan keputusan, serta dalam evaluasi, statistik, pemantauan dan penelitian. dari pendidikan anak usia dini. Opetushallitus bertanggung jawab atas pemeliharaan cadangan informasi untuk pendidikan anak usia dini. Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Anak Usia Dini, pemerintah kota berkewajiban menyimpan data anak di Varda mulai 1.1.2019 Januari 1.9.2019 dan data orang tua anak atau wali lainnya (selanjutnya disebut wali) mulai XNUMX September XNUMX.

Data pribadi yang akan diproses

Kotamadya, kotamadya gabungan, atau penyedia layanan swasta yang bertindak sebagai penyelenggara pendidikan anak usia dini menyimpan informasi berikut tentang seorang anak dalam pendidikan anak usia dini di Varda:

  • nama, nomor jaminan sosial, nomor siswa, bahasa ibu, kotamadya dan informasi kontak
  • lembaga tempat anak tersebut mengikuti pendidikan anak usia dini
  • tanggal pengajuan permohonan
  • tanggal mulai dan berakhirnya keputusan atau perjanjian
  • cakupan hak atas pendidikan anak usia dini dan informasi terkait penggunaannya
  • informasi tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebagai tempat penitipan anak
  • bentuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Informasinya sebagian dikumpulkan dari wali anak pada saat melamar tempat PAUD, sebagian informasi disimpan langsung di Varda oleh penyelenggara PAUD.

Varda menyimpan informasi tentang wali yang terdaftar dalam sistem informasi kependudukan anak usia dini sebagai berikut:

  • nama, nomor jaminan sosial, nomor siswa, bahasa ibu, kotamadya dan informasi kontak
  • besarnya biaya pelanggan pendidikan anak usia dini
  • jumlah keluarga menurut undang-undang tentang biaya pelanggan pendidikan anak usia dini
  • tanggal mulai dan berakhirnya keputusan pembayaran.

Informasi orang tua dalam keluarga anak yang bukan wali anak tersebut tidak disimpan di Varda.

Nomor peserta didik merupakan tanda pengenal tetap yang diberikan oleh Dewan Pendidikan, yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang yang berada dalam layanan Dewan Pendidikan. Melalui nomor pelajar anak dan wali, informasi terkini tentang kewarganegaraan, jenis kelamin, bahasa ibu, kota asal dan informasi kontak diperbarui dari Digi dan Badan Informasi Kependudukan.

Kota Kerava akan mentransfer informasi tentang anak dalam pendidikan anak usia dini dari operasional sistem informasi pendidikan usia dini ke Varda dengan bantuan integrasi sistem mulai 1.1.2019 Januari 1.9.2019, dan informasi tentang wali mulai XNUMX September XNUMX.

Keterbukaan informasi

Pada prinsipnya ketentuan Undang-Undang tentang Publisitas Kegiatan Otorita (621/1999) tentang keterbukaan informasi tidak berlaku bagi database. Informasi yang disimpan di Varda dapat diungkapkan untuk kegiatan hukum pihak berwenang. Informasi anak-anak tersebut akan diserahkan ke Layanan Pensiun Nasional mulai tahun 2020. Selain itu, data pribadi dapat diungkapkan untuk penelitian ilmiah. Daftar terkini otoritas yang menerima informasi dari Varda untuk menangani tugas resmi.

Penyedia layanan yang berpartisipasi dalam pemeliharaan dan pengembangan Varda (pengolah data pribadi) dapat melihat data pribadi yang terkandung dalam Varda sejauh yang ditentukan oleh Dewan Pendidikan.

Periode penyimpanan data pribadi

Informasi tentang anak dan walinya akan disimpan dalam cadangan data sampai dengan lima tahun berlalu sejak akhir tahun takwim berakhirnya hak anak atas pendidikan anak usia dini. Nomor pelajar dan informasi pengenal yang menjadi dasar penerbitan nomor pelajar disimpan secara permanen.

Hak pendaftar

Wali anak berhak menerima informasi tentang pengolahan anak pada pendidikan anak usia dini dan data pribadinya serta memiliki akses terhadap data pribadi yang disimpan di Varda (Peraturan Perlindungan Data, Pasal 15), hak untuk mengoreksi data dimasukkan dalam Varda (Pasal 16) dan untuk membatasi pemrosesan data pribadi dan hak untuk menolak pemrosesan data pribadi untuk tujuan statistik. Catatan! permintaan tertulis harus diajukan kepada Dewan Pendidikan (Pasal 18). Selain itu, wali anak yang terdaftar di Varda berhak mengajukan pengaduan kepada komisaris perlindungan data.

Petunjuk lebih rinci untuk menggunakan hak Anda dapat ditemukan dalam pernyataan privasi layanan Varda (tautan dibawah).

Catatan: