Pengendalian lingkungan binaan

Menurut Undang-Undang Penggunaan dan Konstruksi Tanah (MRL), bangunan dan sekitarnya harus dijaga dalam kondisi sedemikian rupa sehingga selalu memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan dan kegunaan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerusakan lingkungan. Selain itu, penyimpanan di luar ruangan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak merusak lanskap yang terlihat dari jalan atau jalur atau area umum lainnya, atau mengganggu penduduk sekitar (MRL § 166 dan § 169). 

Menurut peraturan bangunan kota Kerava, lingkungan binaan harus digunakan sesuai dengan izin mendirikan bangunan dan dijaga dalam kondisi bersih. Jika perlu, penghalang visual atau pagar harus dibangun di sekitar gudang luar ruangan, tempat pengomposan atau wadah limbah atau kanopi yang mempunyai dampak signifikan terhadap lingkungan (Pasal 32).

Pemilik dan pemegang tanah juga harus memantau kondisi pohon-pohon di lokasi pembangunan dan mengambil tindakan yang diperlukan pada waktu yang tepat untuk menebang pohon-pohon yang dianggap berbahaya.

  • Bagian perizinan Badan Teknis melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Tata Guna Tanah dan Konstruksi, misalnya dengan mengadakan pemeriksaan pada waktu yang ditentukan olehnya, jika diperlukan. Waktu dan area pemeriksaan akan diumumkan, sebagaimana diatur dalam pengumuman kota.

    Inspektorat gedung melakukan pemantauan lingkungan secara terus menerus. Hal-hal yang harus diawasi antara lain:

    • pengendalian konstruksi yang tidak sah
    • peralatan periklanan tidak sah dan iklan ringan yang dipasang di gedung
    • pekerjaan lanskap yang tidak sah
    • pengawasan terhadap pemeliharaan lingkungan binaan.
  • Lingkungan binaan yang bersih memerlukan kerja sama pemerintah kota dan warga. Jika Anda melihat bangunan dalam kondisi buruk atau lingkungan halaman yang tidak rapi di sekitar Anda, Anda dapat melaporkannya secara tertulis kepada pengawas gedung dengan informasi kontak.

    Pengawasan gedung tidak memproses permintaan tindakan atau laporan anonim, kecuali dalam kasus luar biasa, jika kepentingan yang harus dipantau adalah signifikan. Petisi anonim yang diajukan ke otoritas kota lain, yang diserahkan otoritas ini kepada pengawas bangunan, juga tidak diselidiki.

    Apabila hal tersebut penting bagi kepentingan umum, hal tersebut akan ditangani berdasarkan permintaan tindakan atau pemberitahuan yang dilakukan oleh siapa pun. Tentu saja, pengawas gedung juga melakukan intervensi terhadap kekurangan yang diketahui berdasarkan pengamatannya sendiri tanpa pemberitahuan terpisah.

    Informasi yang diperlukan untuk permintaan prosedur atau pemberitahuan

    Informasi berikut harus diberikan dalam permintaan atau pemberitahuan prosedur:

    • nama dan informasi kontak orang yang mengajukan permintaan/pelapor
    • alamat properti yang diawasi dan informasi identitas lainnya
    • tindakan yang diperlukan dalam hal ini
    • pembenaran atas klaim tersebut
    • informasi tentang hubungan pemohon/pelapor dengan masalah tersebut (apakah tetangga, orang yang lewat, atau yang lainnya).

    Mengirimkan permintaan tindakan atau pemberitahuan

    Permintaan tindakan atau pemberitahuan dibuat untuk mengontrol gedung melalui email ke alamat karenkuvalvonta@kerava.fi atau melalui surat ke alamat Kota Kerava, Rakennusvalvonta, PO Box 123, 04201 Kerava.

    Tentang prosedur permintaan dan pemberitahuan menjadi publik segera setelah tiba di gedung kontrol.

    Jika orang yang mengajukan permintaan tindakan atau pelapor tidak dapat membuat permintaan atau laporan secara tertulis karena suatu cacat atau alasan serupa, maka pengawas gedung dapat menerima permintaan atau laporan tersebut secara lisan. Dalam hal ini, ahli pengendalian bangunan mencatat informasi yang diperlukan dalam dokumen yang akan dibuat.

    Jika inspektorat bangunan memulai tindakan inspeksi setelah kunjungan lapangan atau sebagai hasil penyelidikan lain, salinan permintaan tindakan atau pemberitahuan dilampirkan pada pemberitahuan atau pernyataan inspeksi untuk disampaikan kepada orang yang diperiksa.