Rambu jalan untuk jalan pribadi

Rambu lalu lintas permanen di jalan pribadi selalu memerlukan persetujuan pemerintah kota.

Perangkat pengatur lalu lintas di jalan pribadi meliputi rambu dan pembatas lalu lintas, seperti boom. Pengelola jalan memerlukan persetujuan kota untuk memasang perangkat pengatur lalu lintas di jalan pribadi. Tienpitäjä adalah otoritas jalan yang didirikan di jalan tersebut, yang dalam rapatnya memutuskan tentang pemasangan perangkat pengatur lalu lintas permanen. Jika tidak ada dewan jalan raya, mitra jalan akan memutuskan masalah tersebut bersama-sama. Kewenangan dewan pengawas atau wali tidak cukup untuk memutuskan perangkat pengatur lalu lintas yang permanen. Otoritas jalan hanya boleh memasang rambu lalu lintas di area jalannya sendiri.

Persetujuan kota tidak diperlukan untuk pemasangan alat pengatur lalu lintas sementara karena kondisi jalan atau pekerjaan yang dilakukan di atau di samping jalan. Seringkali ini merupakan situasi di mana kekhususan atau urgensi situasi tidak memungkinkan untuk memperoleh persetujuan. Jika situasinya menjadi lebih permanen, operator jalan swasta harus mendapatkan izin untuk pemasangan tersebut.

Otoritas jalan harus mengambil keputusan dan meminta persetujuan kota juga untuk perangkat pengatur lalu lintas yang ada, jika perangkat tersebut tidak dipasang pada satu waktu sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengajukan permohonan persetujuan dari kota untuk perangkat pengatur lalu lintas permanen di jalan pribadi

Pada pertemuan tersebut, otoritas jalan raya harus terlebih dahulu menyetujui pemasangan perangkat pengatur lalu lintas di jalan pribadi sebelum meminta persetujuan pemerintah kota.

  • Lampirkan pada permohonan salinan risalah rapat beserta alasannya, yang menunjukkan posisi positif otoritas jalan terhadap pemasangan alat pengatur lalu lintas.
  • Apabila terdapat jalan lain di daerah pengaruh alat pengatur lalu lintas, maka harus dilampirkan pula berita acara rapat dewan jalan pada permohonan yang menunjukkan persetujuan dewan jalan mengenai alat pengatur lalu lintas yang bersangkutan. Dalam hal usaha patungan tidak terorganisir, diperlukan persetujuan yang ditandatangani oleh pemegang saham atau surat kuasa dari semua pihak.
  • Jika serikat pekerja jalan belum terbentuk, semua pemegang saham jalan harus menandatangani permohonan atau memberikan persetujuan tertulis untuk itu.
  • Dalam aplikasi tersebut, sebutkan perangkat pengatur lalu lintas mana yang telah diputuskan untuk dipasang oleh kabupaten di jalan pribadi.
  • Tandai rencana lokasi perangkat pengatur lalu lintas dan perangkat pengatur lalu lintas saat ini di area yang terkena dampak pada lampiran peta. Beritahu saya jika jalan pribadi tidak memiliki perangkat pengatur lalu lintas sebelumnya.
  • Dalam penerapannya, jelaskan mengapa perangkat pengatur lalu lintas diterapkan di jalan pribadi. Misalnya, otoritas jalan raya dapat membenarkan bahwa pemasangan perangkat pengatur lalu lintas meningkatkan keselamatan di jalan pribadi. Pembenaran dan penjelasan harus cukup bagi pemerintah kota untuk membuat penilaian menyeluruh atas permasalahan tersebut berdasarkan hal tersebut.

Kirim lamaran melalui email ke kaupunkitekniikka@kerava.fi atau kirimkan ke titik bisnis Kerava dalam amplop. Tulis judul pesan atau tandai amplopnya; Pendaftaran teknologi perkotaan: Jalan pribadi / aplikasi untuk menyiapkan perangkat pengatur lalu lintas.

Pejabat tersebut mengambil keputusan untuk memasang rambu lalu lintas yang dipasang agar dapat dilihat oleh umum. Apabila keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dewan jalan mempunyai izin untuk memasang rambu lalu lintas di jalan pribadinya. Tiekunta menangani pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas serta pemeliharaannya.

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, informasi tentang pemasangan perangkat pengatur lalu lintas harus diserahkan kepada Badan Kereta Api Norwegia untuk menyimpan informasi tentang perangkat pengatur tersebut dalam sistem informasi Digiroad. Tiekunta atau pemegang saham melaporkan informasi tersebut ke Digiroad.

Jika negara bagian atau kotamadya bersama-sama membantu kotamadya jalan atau mitra jalan dalam pemeliharaan jalan, penggunaan jalan untuk lalu lintas selain untuk kepentingan mitra jalan tidak boleh dilarang atau jalan ditutup selama jangka waktu bantuan tersebut berlaku ( Undang-Undang Privasi 560/2018, § 85).