Kelompok kerja udara dalam ruangan

Tugas kelompok kerja udara dalam ruangan adalah mencegah terjadinya permasalahan udara dalam ruangan dan mengatasi permasalahan udara dalam ruangan di lingkungan kota. Selain itu, kelompok kerja memantau dan mengoordinasikan situasi masalah udara dalam ruangan dan penerapan tindakan di lokasi, serta mengevaluasi dan mengembangkan model operasi dalam pengelolaan masalah udara dalam ruangan. Dalam pertemuannya, kelompok kerja memproses semua laporan udara dalam ruangan yang masuk dan menentukan tindakan tindak lanjut yang harus diambil di dalam ruangan.

Kelompok kerja udara dalam ruangan dibentuk berdasarkan keputusan walikota pada tahun 2014. Dalam kelompok kerja udara dalam ruangan, semua industri kota, layanan keselamatan dan kesehatan kerja, serta layanan kesehatan lingkungan dan komunikasi diwakili sebagai anggota ahli.

Kelompok kerja udara dalam ruangan kota bertemu sebulan sekali, kecuali bulan Juli. Risalah rapat dibuat, yang bersifat publik.

Memorandum kelompok kerja udara dalam ruangan