Izin kerja lanskap

Pekerjaan konstruksi lahan yang mengubah bentang alam, seperti pengisian petak, penambangan, penggalian dan penimbunan, serta penebangan pohon pada rencana lokasi, larangan bangunan dan kawasan rencana umum yang ditetapkan secara khusus memerlukan izin kerja lanskap.

Izin kerja lanskap juga diperlukan untuk menebang hutan di dalam areal rencana tapak dan juga di luar areal rencana tapak, apabila hal tersebut diatur dalam rencana. 

Penebangan pohon

Ambil kontak

Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penebangan pohon di petak:

Di wilayah daratan kota: