Pemeriksaan pekerjaan instalasi listrik

​Pemilik instalasi listrik dan peralatan listrik yang terhubung dengannya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peralatan listrik tersebut digunakan dengan aman dan tetap aman sepanjang masa pakainya.

Kontraktor kelistrikan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan komisioning terhadap instalasinya setiap kali instalasi atau bagiannya dioperasikan. Protokol inspeksi harus dibuat untuk pengembang dari inspeksi. Protokol inspeksi harus dilampirkan pada layanan transaksi Lupapiste.fi sebelum memerintahkan peninjauan komisioning pengendalian gedung.

Informasi tambahan mengenai lokasi yang memerlukan pemeriksaan verifikasi tersedia di situs web Badan Keamanan dan Bahan Kimia Finlandia (Tukes) (misalnya, lokasi yang lebih besar dari dua apartemen). Register sektor ketenagalistrikan (tukes.fi).