Tata tertib sekolah

Tatanan sekolah pendidikan dasar Kerava

1. Tujuan dari aturan tata tertib

Di sekolah saya, peraturan sekolah dan peraturan yang berlaku dipatuhi. Aturan organisasi mendorong ketertiban di sekolah, kelancaran pembelajaran, serta keamanan dan kenyamanan.

2. Penerapan aturan ketertiban

Tata tertib sekolah saya dipatuhi selama jam sekolah di halaman sekolah, di lingkungan belajar yang ditentukan oleh guru, dan pada acara yang diselenggarakan oleh sekolah.

3. Hak atas perlakuan yang sama dan setara

Saya dan siswa lainnya diperlakukan sama dan setara di sekolah. Sekolah saya memiliki rencana untuk melindungi semua siswa dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, dan pelecehan. Sekolah saya menggunakan program KiVa koulu.

Guru atau kepala sekolah melaporkan setiap pelecehan, perundungan, diskriminasi atau kekerasan yang terjadi di lingkungan belajar atau dalam perjalanan menuju sekolah kepada wali siswa yang dicurigai dan menjadi subjeknya.

4. Kewajiban berpartisipasi dalam pengajaran

Saya menghadiri kelas pada hari kerja sekolah, kecuali saya telah diberikan izin untuk tidak hadir. Saya akan berpartisipasi dalam mengajar sampai saya menyelesaikan pendidikan wajib saya.

5. Kewajiban berperilaku baik dan memperhatikan orang lain

Saya berperilaku sopan dan mempertimbangkan orang lain. Saya tidak melakukan intimidasi, tidak membeda-bedakan, dan tidak membahayakan keselamatan orang lain atau lingkungan belajar. Saya memberi tahu orang dewasa tentang penindasan yang saya lihat atau dengar.

Saya tiba tepat waktu untuk pelajaran. Saya melakukan tugas saya dengan teliti dan berperilaku apa adanya. Saya mengikuti instruksi dan memberikan ketenangan pikiran untuk bekerja. Saya mengikuti kebiasaan makan yang baik. Saya berpakaian pantas untuk setiap pelajaran.

6. Penggunaan sumber dan keamanan informasi

Saya hanya menggunakan teks dan gambar resmi dalam karya saya, atau saya mengungkapkan sumber teks dan gambar yang saya gunakan. Saya mempublikasikan foto atau video yang diambil oleh orang lain di internet, media sosial, atau tempat umum lainnya hanya dengan izin mereka. Saya mengikuti instruksi keamanan informasi yang diberikan di sekolah.

7. Penggunaan komputer, telepon seluler dan perangkat seluler lainnya

Saya menggunakan komputer sekolah dan peralatan lainnya serta jaringan informasi sekolah dengan hati-hati sesuai dengan instruksi yang diajarkan kepada saya. Saya menggunakan perangkat saya sendiri untuk belajar pada saat pelajaran atau pengajaran lainnya sesuai kurikulum hanya dengan izin dari guru. Saya tidak menggunakan perangkat seluler untuk mengganggu pengajaran.

8. Tempat tinggal dan pergerakan

Aku menghabiskan waktu istirahatku di halaman sekolah. Pada hari sekolah, saya hanya meninggalkan halaman sekolah jika saya mendapat izin berangkat dari orang dewasa di sekolah. Saya berangkat ke sekolah dengan tenang, menggunakan jalur yang aman.

9. Peduli kebersihan dan lingkungan

Saya mengurus properti sekolah, materi pembelajaran dan barang-barang saya sendiri. Saya menghormati milik orang lain. Saya membuang sampah ke tempat sampah, saya membersihkannya sendiri. Saya mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian dan kewajiban untuk membersihkan atau menata barang-barang sekolah yang saya buat kotor atau tidak tertata.

10. Turvallisus

Saya mengikuti instruksi keselamatan yang diberikan kepada saya di mana pun di halaman sekolah. Saya menyimpan perlengkapan sepeda, moped, dll di tempat penyimpanan yang ditentukan untuknya. Saya hanya melempar bola salju di halaman sekolah dengan izin guru. Saya melaporkan setiap cacat atau kekurangan terkait keselamatan yang saya lihat kepada anggota staf sekolah.

11. Zat dan benda berbahaya

Saya tidak membawa ke sekolah atau menyimpan benda-benda atau zat-zat yang saya miliki selama hari sekolah, yang kepemilikannya dilarang oleh undang-undang atau yang dapat membahayakan keselamatan saya atau orang lain atau merusak harta benda. Dilarang membawa alkohol, tembakau dan produk tembakau, narkotika, pisau, senjata api, laser pointer yang kuat dan benda serta zat lain yang sejenis ke sekolah.

12. Disiplin

Kegagalan untuk mengikuti aturan ketertiban dapat mengakibatkan sanksi. Hanya cara-cara yang disebutkan dalam Undang-Undang Pendidikan Dasar yang dapat digunakan untuk mendisiplinkan dan menjamin ketenangan kerja, yaitu:

  • diskusi pendidikan
  • penahanan
  • pekerjaan yang diberikan karena alasan pendidikan
  • peringatan tertulis
  • pemecatan sementara
  • hak untuk menguasai suatu benda atau zat
  • hak untuk memeriksa barang-barang siswa

Tindakan disiplin berkaitan dengan tindakan siswa, umur dan tahap perkembangannya. Uraian rinci mengenai tindakan disipliner dapat ditemukan di bab tujuh rencana tahun ajaran sekolah: Rencana diskusi pendidikan, sesi tindak lanjut, dan tindakan disipliner.

13. Pemantauan dan revisi tata tertib

Peraturan organisasi dan rencana diskusi pendidikan, sesi tindak lanjut dan tindakan disipliner ditinjau bersama siswa pada setiap awal tahun ajaran. Sekolah dapat membuat pedoman operasional sendiri yang mendukung metode dan budaya operasional sekolah di samping aturan prosedur umum. Pedoman operasional sekolah sendiri disusun dengan partisipasi staf sekolah dan siswa.

Sekolah memberi tahu siswa dan wali tentang peraturan umum ketertiban setiap tahun pada awal tahun ajaran dan, sebagai tambahan, kapan pun diperlukan selama tahun ajaran.