Laporan keuangan

Isi laporan keuangan kotamadya ditentukan dalam Undang-undang Kota. Laporan keuangan meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan keuangan dan informasi yang menyertainya, serta perbandingan pelaksanaan anggaran dan laporan kegiatan. Kotamadya, yang bersama anak-anak perusahaannya membentuk kelompok kotamadya, juga harus menyusun dan memasukkan laporan keuangan konsolidasi ke dalam laporan keuangan kotamadya.

Laporan keuangan harus memberikan informasi yang benar dan memadai tentang hasil, posisi keuangan, pembiayaan dan operasi kotamadya.

Periode akuntansi kotamadya adalah satu tahun kalender, dan laporan keuangan kotamadya harus disiapkan pada akhir bulan Maret tahun berikutnya setelah periode akuntansi.